WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Friday, December 26, 2014

TUGAS 9s


1.Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita dalam pemilihan bentuk badan usaha :


Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menjalankan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang tidak mengeluarkan modal terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.


Pihak – pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. Kita menempatkan bagian-bagian sesuai kemampuan yang dimiliki.
Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin kita harus menekan besarnya kerugian.


Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitugkan modal yang kita punya, karna modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
Peraturan – peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti izin industri,NPWP, akta notaris dan izin domisili.


2.Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!

Keunggulan :
  • Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
  • Perusahaan perseorangan sangat cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal atau bidang yang terbatas
  • Tidak terlalu memerlukan akte formal ( akte notaris ) sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
  • Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
  • Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak perturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini,sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
  • Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun dalam hal pendapatan harus tetap bayar pajak perorangan, dan semua keuntungan menjadi hak pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Kelemahan :
  • Permodalan, lebih sulit memperoleh modal 
  • Ikut tender, perusahaan perorangan lebih sulit mengikuti tender
  • Tanggung jawab, pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
  • Kelangsungan hidup, biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahan relatif lebih singkat.
  • Sulit berkembangan, perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan.
  • Administrasi yang tidak terkelola dengan baik.

3.Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!

Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan ( persero ) adalah BUMN yang berbentuk persero terbatas yang modalnya dibagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki pemerintah ( atas nama negara ) yang tujuanya untuk mengejar keuntungan.

Perusahaan umum ( perum ) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasaran prinsip pengelolaan perusahaan.
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan ( perjan ) merupakan salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki BUMN, besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

4.Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum adalah bentuk badan usaha yang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Ciri-cirinya adalah :
  • Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya.
  • Pada perusahaan bukan badan umum, jadi yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orang yang bukan perkumpulanya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
  • Harta kekeyaan dalam bidang perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah campuran. Artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung tentang pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminanya.

Contoh dari badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum adalah
  • Perusahaan perseorangan
  • Persekutuan perdata
  • Firma
  • CV
5.Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!

A. MERGER

Definisi Merger

Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.


Contoh Merger








Dalam penggabungan ini, perusahaan yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).


B. KONSOLIDASI

Definisi Konsolidasi

Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.

Contoh Konsolidasi






Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan financialperusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Sehingga keempat Bank tersebut melebur menjadi satu dengan nama menjadi Bank Mandiri.



C. AKUISISI

Definisi Akuisisi

Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih. Proses akuisisi umumnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.

Contoh Akuisisi





Pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

TUJUAN

Merger
 memperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas perusahaan yang bergabung.

Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal usaha lain.

Konsolidasi
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk badan usaha baru.