WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Friday, March 18, 2016

PENGERTIAN ,OBJEK DAN SUBJEK HUKUM DALAM EKONOMI


1.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Pengertian hokum ekonomi bisa didefinisikan dari berbagai sudut pandang.Ada menurut para ahli ada pula menurut pandagan kelompok. Jika menurut para ahli seperti :
  1. Senaryati Hartono Hukum Ekonomi adalah seluruh kaidah ataupun putusan hokum yang ditulis secara khusus untuk mengatur berbagai macam kehidupan dan kegiatan ekonomi yang berada di Indonesia
  2. Rochmat Soemitro Hukum tersebut merupakan sebagian dari norma yang dibuat oleh pemerintah ataupun penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur tentang kehidupan kepentingan perekonomian masyarakat yang saling berhadapan.
  3. Soedarto pengertia Hukum Ekonomi adalah peraturan yang secara khusus dibuat oleh pemerintah ataupun badan pemerintah baik secara langsung maupun secara tidak langsung.Tujuanya untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi yang berada dipasar-pasar,dan terwujud didalam perundangan perekonomian. Di dalam perundagan tersebut di atur pula kehidupan ekonomi sebuah Negara, termasuk rakyat yang berada didalamnya.
Dari pengertian Hukum Ekonomi yang telah disampaikan oleh pakar-pakar tersebut dapat disimpulkan inti dari Hukum Ekonomi ini adalah seluruh kaidah hukum yang mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional sebuah negara,entah kaidah hukum yang sifatnya privat ataupun publik baik secara tertulis ataupun tidak tetulis

Setelah kita mengetahui pengertian Hukum Ekonomi tersebut,lantas apa saja contoh Hukum Ekonomi tersebut ...?
  1. Contohnya seperti bila harga sembako mengalami kenaikan,harga barang lainya juga akan naik drastis.
  2. Contoh kedua seperti bila nilai dollar Amerika mengalami kenaikan,makan akan banyak sekali perusahaan yang pemodalnya berasal dari luar negeri akan mengalami kebangkrutan
  3. Contoh selanjutnya seperti semakin tinggi bunga bank tabungan,jumlah uang yang beredar dipasar akan semakin menurun,dan akan terjadi penurunan permintaan barang.

2.OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu Benda. 
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), 
  2. benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)

2.1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
    • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
    • Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
    • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  4. Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.SUBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu 
  1. manusia biasa dan 
  2. badan hukum.
  • Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
    • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
    • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
    • Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  • Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
REFERENSI
  1. BUKU HUKUM DAN EKONOMI KARANGAN ELSI KARTIKA SARI,SH.,M.H & ADVENDI SIMANGUNSONG, S.H.,M.M
  2. WWW.WIKIPEDIA.COM