WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Sunday, May 15, 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

1. Hak-hak konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
· Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta            jaminan yang dijanjikan .
· Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
· Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan  konsumen secara patut.
· Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima  tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang.

Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP.

Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.

2. Kewajiban Konsumen

 Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
 Kewajiban  Konsumen adalah :
· Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang  dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
· Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

1. Hak Pelaku Usaha
 Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
· Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar  barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
· Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak  diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kewajiban Pelaku Usaha
 Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
· Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
· Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau  jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
· Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan  ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
· Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa  tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang  diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima  atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik  dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus  dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan  diterima pelaku usaha.

 Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak  bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan  kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif,  tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
  10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:

  1. (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  2. (3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
· Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
· Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
· Bekas: sudah pernah dipakai.
· Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:

  1. (4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.

Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19

Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
· Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
· Cacat barang timbul pada kemudian hari.
· Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
· Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha.
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

CONTOH KASUS

sengketa perlindungan konsumen antara T. Imelda Wijaya melawan PT. Anugrah Bina Karya. Sengketa tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa digunakan sebagai acuan. Pada kasus ini hal pokok yang diangkat adalah tentang adanya Klausula Baku yang tercetak di karcis parkir.

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen[1].

Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketentuan pencantuman klausula baku diatur secara rinci pada pasal 18, yang menyebutkan bahwa :

(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Sebenarnya pencantuman klausula baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak dilarang, sepanjang tidak menyalahi aturan pencantuman klausula baku yang diatur pada pasal 18. Ketentuan tersebut dibuat dalam kerangka untuk melindungi konsumen yang masuk dalam kategori pihak lemah dari tindakan pelaku usaha (korporasi)[2].

Klausula baku bila dicermati merupakan perjanjian sepihak yang seringkali merugikan konsumen dan menempatkan konsumen pada posisi tawar (bargaining position) yang lemah. Jika dilihat dari hukum perjanjian Indonesia, pada dasarnya syarat sah suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) adalah sebagai berikut :

a. adanya kesepakatan;

b. cakap;

c. atas suatu hal tertentu; dan

d. dikarenakan suatu sebab yang halal.

Selain itu berdasarkan pasal 1338 ayat 3 BW disebutkan pula bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan klausula baku seringkali tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian seperti yang diuraikan diatas. Adanya klausula baku dalam bukti transaksi mengindikasikan bahwa pelaku usaha tidak beritikad baik untuk melindungi hak-hak konsumen dengan berusaha untuk melepas segala tanggung jawab setelah transaksi dan itikad baik pelaku usaha ukurannya bisa menjadi sangat subyektif.

Pencantuman klausula baku eksonerasi tidak dapat menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian. Hak untuk mendapatkan ganti kerugian harus ditempatkan lebih tinggi daripada pelaku usaha yang telah membuat klausula baku eksonerasi[3]. Jika permintaan yang diajukan konsumen tidak mendapatkan tanggapan yang layak dari pihak-pihak terkait maka konsumen berhak mendapatkan penyelesaian hukum baik melalui Pengadilan maupun luar Pengadilan oleh BPSK. Para pelaku usaha yang masih mencantumkan klausula baku eksonerasi dapat dikenai sanksi perdata bahwa perjanjian standart tersebut batal demi hukum dan pelaku usaha wajib merevisi agar sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Klausula Baku Pada Kartu Parkir PT. Anugrah Bina Karya

Salah satu bentuk klausula baku yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah Pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Pada Kartu parkir yang dibuat oleh PT. Anugrah Bina Karya tercantum klausul bahwa Pengelola Parkir / PT. Anugrah Bina Karya / Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya barang dan kendaraan pemakai parkir, dalam hal ini adalah Penggugat. Selain itu aturan tersebut telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Tergugat selaku pelaku usaha jasa parkir dan dituangkan dalam kartu parkir yang berlaku mengikat dan wajib dipenuhi oleh Penggugat sebagai konsumen jasa parkir.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka klausula yang tercantum dalam kartu parkir tersebut dapat dikategorikan sebagai klausula baku yang dilarang sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. Disamping itu kesepakatan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan mencantumkan klausula baku juga melanggar asas-asas umum perjanjian yang berlaku secara universal. Asas-asas tersebut terdapat baik secara eksplisit maupun dalam sifatnya yang implisit dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan, yaitu :

a. Asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi), dimana para pihak bebas menentukan isi serta persyaratan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketentuan umum maupun perundang-undangan.

b. Asas konsensualisme (persesuaian kehendak). Yaitu timbulnya berdasarkan perjumpaan atau persesuaian kehendak, tanpa terikat dengan bentuk formalitas tertentu

c. Asas kepercayaan

d. Asas kekuatan mengikat, yang akan mengikat bagi para pihak, tidak saja untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan tetapi juga untuk yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh suatu kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang

e. Asas persamaan hukum

f. Asas keseimbangan, yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian secara berimbang dan adil

g. Asas kepastian hukum

h. Asas moral

i. Asas kepatutan

j. Asas kebiasaan

Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti[4]. Selain itu berdasarkan pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan pula bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pemasalahan selanjutnya adalah seberapa besar tanggung jawab Tergugat terhadap hilangnya mobil dan barang-barang Penggugat yang masih berada dalam areal parkir yang dikelola oleh Tergugat.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga telah diatur mengenai ganti rugi apabila pelaku usaha melakukan cidera janji atau wanprestasi. Disebutkan bahwa pelaku usaha juga berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan oleh konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian antara Tergugat (pengelola parkir) dengan Penggugat (konsumen) sebagai perjanjian penitipan. Sehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik Penggugat. Menurut hakim, bisnis perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya itu maka di sisi lain jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir juga harus lebih diseimbangkan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Tergugat telah membiarkan kendaraan Penggugat di bawa keluar areal parkir oleh orang lain tanpa menggunakan kartu parkir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana lazimnya jika kartu parkir hilang. Artinya, sikap ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Tergugat telah membuat Tergugat melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik Pengguat. Menurut Hakim, perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.

Dengan demikian, karena Tergugat telah nyata-nyata melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat, maka adalah adil jika Tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Penggugat. Hal ini merupakan tanggung jawab Tergugat dalam memenuhi asas keseimbangan dalam perikatan. Meskipun Penggugat sudah memperoleh ganti kerugian dari klaim asuransi.

Berdasarkan ulasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula yang tercantum dalam kartu parkir yang dikelola oleh PT. Anugrah Bina Karya adalah merupakan klausula baku yang termasuk dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan konsumen, sehingga klausula tersebut batal demi hukum.
Perjanjian antara Tergugat (pengelola parkir) dengan Penggugat (konsumen) adalah perjanjian penitipan. Sehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik Penggugat.
Oleh karena terbukti bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian pada Penggugat, maka Tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Penggugat.

Sebagai catatan tambahan, ada beberapa perda yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan Klausula Baku, khususnya mengenai tanggung jawab pengelola parkir. Akan tetapi karena kedudukan Undang-Undang lebih tinggi maka sudah seharusnya perda dapat dikesampingkan berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori.

Merupakan suatu kemajuan hukum apabila Hakim mempertimbangkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan perparkiran adalah dikategorikan sebagai perjanjian penitipan.

Akhirnya semoga tulisan ini dapat menambah hasanah pengetahuan hukum kita dan bermanfaat bagi semua. Keep open minds always....dan tetap smangat !!!

Saturday, April 9, 2016

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
Nomor : 123 / MA / XII / 2016

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : Ihsan Ananda
Alamat             : Jln.MASJID AL-FARUQ,No.29B,RT.03,RW.01,Kecamatan Beji,Kota Depok
Pekerjaan         : Direktur PT.Data.com
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama, dan

Nama               : Isyal Syehab Cihandudi
Alamat             : jln. Kampong melayu kecil 3 no.38, RT.010,RW.09, kecamatan
Pekerjaan         : Direktur PT.Cihandudi
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua

Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk melaksanakan tender proyek pembangunan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Pelaksanaan kesepakatan ini diadakan untuk jangka waktu 2 bulan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2016 hingga 17 Februari 2017 . Apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu,maka pihak kedua bersedia memberikan ganti rugi berupa penyelesaian pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Pasal 2
Pelaksanaan tender ini meliputi pemasangan rangka atap baja ringan kanal C serta pemasangan atap mahaline dengan harga masing-masing Rp.190.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)/ dan Rp.90.000,00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah)/ untuk pembangunan rumah di Jln.Mangrove Selatan No.66,Cipanas, seluas 300
Pasal 3
Pihak kedua dilarang untuk memindahtangankan pekerjaan ini kepada pihak ketiga tanpa izin dari pihak pertama. Apabila hal ini dilanggar maka hubungan kerjasama ini dianggap berakhir.

Pasal 4
Kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan umum tentang segala akibat yang mungkin timbul dari surat kesepakatan tender ini di kantor Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal Penutup
Demikian surat kesepakatan tender ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua,yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta,12 Desember 2016

           Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
                                                                                   
                                                                                                      

          Ihsan Ananda                                                                                      Isyal Syehab Cihandudi

Saksi-Saksi
1. Akmal Haris J
2. Christ Mangampu

Friday, March 18, 2016

PENGERTIAN ,OBJEK DAN SUBJEK HUKUM DALAM EKONOMI


1.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Pengertian hokum ekonomi bisa didefinisikan dari berbagai sudut pandang.Ada menurut para ahli ada pula menurut pandagan kelompok. Jika menurut para ahli seperti :
  1. Senaryati Hartono Hukum Ekonomi adalah seluruh kaidah ataupun putusan hokum yang ditulis secara khusus untuk mengatur berbagai macam kehidupan dan kegiatan ekonomi yang berada di Indonesia
  2. Rochmat Soemitro Hukum tersebut merupakan sebagian dari norma yang dibuat oleh pemerintah ataupun penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur tentang kehidupan kepentingan perekonomian masyarakat yang saling berhadapan.
  3. Soedarto pengertia Hukum Ekonomi adalah peraturan yang secara khusus dibuat oleh pemerintah ataupun badan pemerintah baik secara langsung maupun secara tidak langsung.Tujuanya untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi yang berada dipasar-pasar,dan terwujud didalam perundangan perekonomian. Di dalam perundagan tersebut di atur pula kehidupan ekonomi sebuah Negara, termasuk rakyat yang berada didalamnya.
Dari pengertian Hukum Ekonomi yang telah disampaikan oleh pakar-pakar tersebut dapat disimpulkan inti dari Hukum Ekonomi ini adalah seluruh kaidah hukum yang mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional sebuah negara,entah kaidah hukum yang sifatnya privat ataupun publik baik secara tertulis ataupun tidak tetulis

Setelah kita mengetahui pengertian Hukum Ekonomi tersebut,lantas apa saja contoh Hukum Ekonomi tersebut ...?
  1. Contohnya seperti bila harga sembako mengalami kenaikan,harga barang lainya juga akan naik drastis.
  2. Contoh kedua seperti bila nilai dollar Amerika mengalami kenaikan,makan akan banyak sekali perusahaan yang pemodalnya berasal dari luar negeri akan mengalami kebangkrutan
  3. Contoh selanjutnya seperti semakin tinggi bunga bank tabungan,jumlah uang yang beredar dipasar akan semakin menurun,dan akan terjadi penurunan permintaan barang.

2.OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu Benda. 
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), 
  2. benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)

2.1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
    • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
    • Benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
    • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  4. Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.SUBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu 
  1. manusia biasa dan 
  2. badan hukum.
  • Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
    • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
    • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
    • Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  • Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
REFERENSI
  1. BUKU HUKUM DAN EKONOMI KARANGAN ELSI KARTIKA SARI,SH.,M.H & ADVENDI SIMANGUNSONG, S.H.,M.M
  2. WWW.WIKIPEDIA.COM

Monday, December 28, 2015

Kisah Alan Turing : Pemecah Kode Sandi Mesin Enigma Milik Nazi

Kode Enigma adalah perangkat yang dikembangkan oleh intelijen militer Jerman, di mana informasi bisa dienkripsi. Sebuah versi awal mesin Enigma diciptakan pada 1915 oleh dua perwira angkatan laut Belanda. Setelah akhir Perang Dunia I, Arthur Scherbius, yang memberikannya nama "Enigma", dipatenkan mesin. Dia mencoba untuk menjual Enigma untuk organisasi komersial yang diperlukan untuk transaksi kerahasiaan mereka. Sangat sedikit yang dijual, tetapi angkatan laut Jerman membeli tiga pada tahun 1926 dan mulai mengembangkan mesin. Ketika Jerman mulai mempersenjatai kembali pada awal 1930-an, selama membangun-up untuk Perang Dunia II, mesin Enigma juga dibawa ke dalam digunakan dalam tentara Jerman dan Angkatan Udara sehingga pesan militer sensitif bisa dienkripsi untuk mencegah pasukan musuh memanfaatkan informasi. Jerman percaya cipher Enigma harus benar-benar aman

Mesin Enigma
Mesin yang portabel, memiliki keyboard mesin tik dan ke bagian belakang keyboard ada 26 lampu huruf, salah satu yang bersinar ketika tombol ditekan untuk menunjukkan surat enciphered. Lampu belakang adalah ruang untuk tiga rotor atau roda untuk dimasukkan dan di depan mesin ada plug (atau stecker) papan. Mesin mekanis tetapi memiliki baterai untuk penerangan lampu. Rotor berisi 26 huruf alfabet dalam urutan yang benar tapi kabel sedemikian rupa sehingga masukan dari satu huruf akan menghasilkan huruf yang berbeda. Versi standar militer dari Enigma yang dibutuhkan tiga rotor dari kotak lima untuk dimasukkan ke dalam mesin. Setiap kali tombol ditekan rotor kanan pindah satu posisi huruf. Ketika rotor kanan telah diputar benar, rotor menengah akan bergerak satu posisi dan pada penyelesaian revolusi rotor tengah itu, rotor kiri akan bergerak satu posisi dan sebagainya. Untuk membuat sistem lebih kompleks, sambungan listrik antara input dan surat surat enciphered bisa diubah oleh plug (atau stecker) papan. Sebagai hasil dari semua kombinasi yang berbeda ada sekitar 158 juta, juta, juta pengaturan kunci yang mungkin untuk mesin Enigma


Operasi Enigma
Karena kompleksitas Enigma Jerman harus memastikan bahwa semua operator dalam jaringan tertentu memiliki buku yang memberikan pengaturan kunci hari. Semua operator di jaringan akan mendirikan mesin mereka dengan cara yang sama pada waktu yang sama setiap hari, biasanya tengah malam. Pesan enciphered dihasilkan oleh mesin Enigma yang ditransmisikan oleh kode Morse dalam kelompok terutama lima huruf, misalnya:

Surat-surat tidak ada hubungannya jelas melahirkan kata-kata dalam pesan masukan. Dua Ys tidak berarti surat ganda. Es itu tidak berhubungan dengan surat yang sama. Operator menerima pesan enciphered akan menyesuaikan mesin untuk pengaturan kunci yang digunakan untuk menulis dlm kode pesan, kemudian ketik huruf dari cipher pada keyboard. Urutan lampu yang bersinar mengungkapkan pesan asli.

SEJARAH SINGKAT ALAN TURING



Alan Mathison Turing
Pria kelahiran London, 23 Juni 1912 ini merupakan mahasiswa terbaik dalam matematika pada tahun 1935 di Universitas Cambridge, King’s College. Dia berhasil menciptakan karya yang terkenal dalam ilmu logika matematika yang bernama “On Computable Numbers, with an Application to the Entscheidungsproblem” (Turing 1936-7). Ia pun berhasil menciptakan mesin turing.

Seumur hidupnya, Turing selalu bergelut dengan matematika dimana biasanya orang-orang apalagi pada zaman sekarang sangat menghindari ilmu yang satu ini. Kontribusinya yang besar terjadi saat Perang Dunia II berkecamuk. Turing direkrut militer Inggris bersama beberapa ahli lain untuk memecahkan sandi yang dikirim NAZI Jerman lewat alat bernama Enigma. Alat ini berisi kode perintah penyerangan dari markas NAZI berikut lalu lintas tentara Jerman. Setiap hari kode yang dikirim mesin Enigma berbeda. Tugas Turing untuk memecahkannya.
Namun, seperti diperlihatkan di film, alih-alih membuat hitung-hitungan untuk memecahkan kode Enigma, Turing justru membangun mesin pemecah kode yang bisa bekerja otomatis. Upayanya berhasil. Kode sandi mesin Enigma berhasil ia pecahkan dengan mesin komputer bernama Colossus.




Colossus-Computer
Sejarawan banyak sepakat, memecahkan mesin kode Enigma memperpendek Perang Dunia II selama dua atau tiga tahun yang artinya, jutaan nyawa terselamatkan. Mengutip sejarawan Sir Harry Hinsley, Philbin menulis, jika Enigma tak dipecahkan, invasi Sekutu ke Eropa terjadi 1946 atau 1947, bukan 6 Juni 1944. Tanpa Enigma dipecahkan, Amerika mungkin sekali akan menyapu Jerman dengan bom atom. Sementara itu, upaya Jerman mengembangkan rudal—yang bisa diisi senjata kimia atau biologis--untuk menyerang Inggris juga berhasil.

Semua mimpi buruk itu tak terjadi berkat jasa Alan Turing memecahkan kode Enigma. Seharusnya, Turing dielu-elukan bak pahlawan, sebuah patung dirinya sepatutnya berdiri di pusat kota London. Namun, tidak, di zaman setelah perang, status orientasi seksualnya (Turing seorang homoseksual) dipermasalahkan

Alan M. Turing
Di masa lalu di Inggris, menjadi seorang homosekual adalah kejahatan. Pilihannya masuk penjara atau mengkonsumsi obat-obatan yang dipercaya bisa mengubah hormon menjadi heteroseksual, penyuka lain jenis.

Alan Turing terpaksa memilih mengosumsi obat-obatan. Namun, akibat depresi mendalam, di usia yang masih tergolong muda, 42 tahun, Turing mengolesi apel dengan racun sianida dan menyantapnya. Ia mengakhiri hidupnya sendiri hari itu, 9 Juni 1954.

Alan Turing Mendapat Pengampunan dari Ratu Elizabeth II




Hampir 60 tahun setelah kematiannya, pada tahun 2013 Alan Turing, ahli matematika Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh sentral dalam pengembangan komputer, menerima pengampunan resmi dari Ratu Elizabeth II untuk keyakinannya pada tahun 1952 atas tuduhan homoseksualitas.

Perdana Menteri Inggris, David Cameron, mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Tindakannya telah menyelamatkan nyawa yang tak terhitung jumlahnya. Ia juga meninggalkan warisan nasional yang luar biasa melalui prestasi ilmiahnya, ia sering kali disebut sebagai 'bapak komputasi modern.'"


Monday, November 16, 2015

MENGENAL TABUK DI DALAM RUMAH TABUIK PARIAMAN (SUMATERA BARAT)

Rumah berbentuk panggung di Jalan Syech Burhanuddin dan Jalan Imam Bonjol, Kota Pariaman, Sumatera Barat, terlihat menonjol dibanding bangunan lainnya. Saat tanggal 1-10 Muharam tiba, rumah ini digunakan untuk pembuatan Tabuik. Yaitu perwujudan dari seekor buroq yang membawa jasad Husein bin Ali terbang ke angkasa dan menghilang.

Terbagi dalam dua bagian, Tabuik terbuat dari bambu dan rotan yang dihiasi dengan kain beludru bewarna hitam dan merah. Sebelum diarak menuju Pantai Gondariah, Tabuik terlebih dahulu dibuat dan dirangkai di dalam bangunan yang dinamakan Rumah Tabuik Pasa dan Rumah Tabuik Subarang.



Rumah Tabuik terbuat dari kayu yang berbentuk rumah panggung. Meniru gaya rumah tradisional masyarakat pesisir di Pariaman dan diresmikan pada 9 April 2011 oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata.

Masing-masing Rumah Tabuik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai pembuatan Tabuik dan Museum Tabuik.

Setiap tahunnya, bagian atas Tabuik yang berbentuk menara dengan hiasan warna-warni dibuat pada salah satu Rumah Tabuik. Sedangkan bagian bawahnya yang berbentuk kuda bersayap dan berkepala manusia melambangkan buroq dibangun di Rumah Tabuik lainnya.

Kedua Tabuik akan diarak keliling kota dan berakhir di Pantai Gondariah untuk dibuang ke laut. Ini menggambarkan kematian Husein yang terbunuh pasukan Ubaidillah bin Zaid pada 10 Muharam 61 Hijriah dan jasadnya dibawa buroq terbang ke langit.

Sebagai museum, Rumah Tabuik mendokumentasikan foto-foto perayaan Tabuik dari masa ke masa. Mulai dari tahun 1920 hingga tahun-tahun berikutnya, potret masa lalu Tabuik dapat dilihat di sini. Selain itu, terdapat juga maket yang menggambarkan proses acara Tabuik lengkap dengan detail penggambaran prosesnya. [Riky/IndonesiaKaya]

BAB 5


A.Pengertiaan Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. . Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola. kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola.

B.Koperasi Sebagai Badan usaha


1. Koperasi sebagai Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

· Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip Koperasi Dalam Pasar Monopoli


Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.


Ciri-cirinya:
1. Hanya menghasilkan satu jenis produk.
2. Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain
3. Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
4. Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

C.Tujuaan dan Nilai Perusahaan


Menurut pendapat Prof William F. Glueck (1984), bahwa tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.


Perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.


Perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D.Teori dan fungsi Laba


TEORI LABA


Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.


Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.


Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).


Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.


Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :


1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

E.Permodalaan Koperasi


1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2. Modal Sendiri
a.Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.


b.Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.


d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman


a.Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.


e.Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


http://softilmu.blogspot.co.id/2015/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Jenis-Struktur-Pasar-Adalah.html?m=1

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://secret-incident.blogspot.co.id/2014/10/nama-sinta-alvianti-putri-kelas-2ea28.html

http://wikipedia.com


http;//gatot saputra.blogspot.com



Sunday, November 15, 2015

BAB 7


Pengertian Pasar dan Struktur Pasar
      
1. Artian Pasar Secara Umum
      Istilah pasar berasal dari bahasa jawa, yaitu dari kata “Pasaran” yang artinya lima hari. Jadi istilah pasar adalah tempat terjadinya jual beli barang yang diadakan lima hari sekali pada tempat tertentu. Sekarang istilah pasar sering dikenal dalam kalangan awam merupakan tempat jual beli barang kebutuhan sehari – hari.

2. Artian Pasar dalam Ilmu Ekonomi
    Dalam artian sempit, Pasar adalah tempat bertemunya penjual dengan pembeli dan melakukan transaksi untuk menentukan nilai harga dari barang atau jasa. Namun adapula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, contohnya adalah pasar saham, oleh karena itu, Dalam artian luas, Pasar adalah Proses interaksi antara penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan.
   Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
Pasar adalah proses bertemunya penjual dengan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk bertransaksi barang atau jasa dan menetapkan harga keseimbangan sesuai dengan penawaran dan permintaan yang terjadi.

STRUKTUR PASAR
   Jumlah Pembeli, Jumlah Penjual, Skala Produksi, Jenis Produksi merupakan beberapa hal penting yang akan mengubah tingkah laku dan kinerja pasar. Sehingga dapat mengubah Struktur pasar tersebut, nah berdasarkan Perbedaan Jumlah Penjual dan Pembeli, akan terbentuk berbagai macam struktur pasar, yaitu

A. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang memiliki 5 syarat utama berikut, yaitu :

Jumlah Penjual dan Pembeli Banyak
Barang dan Jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen. Artinya Barang dan Jasa antara satu penjual dengan yang lainnya sama, tidak ada unsur atau merek yang membedakan mereka. Contohnya Sayuran, Ikan, dll.

Penjual dan Pembeli Bebas Keluar Masuk Pasar. Artinya setiap orang memiliki hak untuk menjadi penjual atau pembeli pada pasar ini.
Informasi Pasar Bersifat Sempurna. Artinya Pedagang mengerti karakteristik barang/jasa yang dijual, dan pembeli mengetahui keadaan dan kualitas barang yang akan dibeli. Oleh karena itu informasinya bersifat sempurna, sehingga pedagang maupun pembeli tidak akan tertipu.
Harga Terbentuk Di pasar. Artinya harga ditentukan dari hasi interaksi penjual dengan pembeli berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sehingga mencapai suatu harga kesepakatan.

B. Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pasar Persaingan tidak sempurna merupakan pasar yang terbentuk jika tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat Pasar Persaingan Sempurna. Pasar Persaingan Tidak Sempurna dibagi lagi menjadi beberapa pasar yang memiliki ciri tersendiri, yaitu :
Pasar Monopoli, merupakan pasar yang dikuasai oleh satu orang penjual. Dalam Pasar monopoli kekuasaan tertinggi dipegang oleh penjual tersebut sehingga Keadaan pasar dapat langsung berubah hanya karena tindakan dari penjual tersebut.

Pasar Oligopoli, merupakan pasar yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan hasil produksi barang/jasa yang sejenis. Artinya dalam Pasar Oligopoli persaingan untuk barang/jasa tersebut hanya terjadi pada beberapa perusahaan tadi. Mereka bersaing dengan mengunggulkan produk masing-masing. Persaingan dapat dilakukan dari segi kualitas produk maupun harga produk.
Pasar Persaingan Monopolistik, merupakan pasar yang berada antara pasar monopoli dengan pasar persaingan. Ia tidak memenuhi persyaratan dari barang/jasa yang homogen sehingga tidak menjadi pasar persaingan sempurna. Barang/jasa tidak homogen karena memiliki merk yang berbeda-beda sehingga harga dan kualitas juga dapat berbeda. Persaingan pada pasari ini terjadi antara beberapa penjual dan beberapa pembeli untuk barang yang sejenis.

Pasar Monopsoni, merupakan pasar yang hanya terdiri dari satu pembeli (tunggal) dan terdiri atas banyak penjual. Dalam pasar ini Pembeli memiliki peran lebih dominan. Keuntungannya adalah kualitas barang bagus, harga terjangkau, sedangkan keburukannya adalah produk yang dianggap tidak bagus oleh pembeli sering menjadi penyebab kerugian produsen.Contohnya adalah peternak sapi yang hanya bisa menjual hasi susu sapi ke koperasi susu.

Pasar Oligopsoni, merupakan pasar yang terdiri atas beberapa orang pembeli (Lebih dari dan banyak penjual (produsen). Dalam pasar ini peran pembeli juga lebih dominan, sehingga harga sangat dipengaruhi oleh penawaran atau permintaanya. Contohnya adalah Pasar Kopi, atau tembakau.
Nah itulah pembahasan kami tentang Pengertian, Fungsi, Struktur, dan Jenis Pasar. Semoga artikelnya dapat bermanfaat. Apabila masih ada materi yang belum dipahami silahkan sahabat tanyakan melalui kotak komentar di bawah ini. Kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa like dan komentarnya.

B.Koperasi dalam Pasar monopoli
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.

Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkanpengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
•Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaanDaerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik



Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakinterbuka untuk persaingan.

C.Hubungan Pasar dengan Koperasi
  Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 
Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi dapat digamabarkaan sebagai berikut:

•Produsen yang menghasilkan  Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Olehsebab itu  peran pedagang sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
•Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke pedagang atau sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.
•Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan daritransaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen danPedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
•Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.
•Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih kuat dalam proses tawar-menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen& Konsumen adalah Pasarbagi Pedagang.


HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat digambarkan sebagai berikut :




Keterangan :
P = Produsen 
T = Pedagang 
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
Hubungan khusus antara anggota koperasi dengan koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :





Berdasarkan Skema diatas memperlihatkan Hubungan Ekonomi yang terjadi menyangkut tiga Pihak yaitu:
•Produsen(P1,P2,P3 dst) yang juga anggota koperasi sebagai UNIT Ekonomi
•Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
•Pasar(konsumen C)

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
•Produsen/anggota koperasi dapat langsung menjual produksinya, tetapi karena perimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis atau nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasaran kepada Koperasi.
•Jadi Koperasi mengambil alih fungsi penjualan dan pemasaran yang awalnya dilakukanProdusen. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melobi bisnis dengan Pasaratau Konsumen untuk memasarkan produksi anggotanya. 
•Dalam pemasaran produk, Koperasi dan Anggotanya telah terikat dengan kesatuan anggota Koperasi(kebersamaan & Kekeluargaan dalam lingkungan demokratis). Oleh sebab itu, hubungan Anggota & koperasi tidak terpisah secara mutlak seperti hubungan Produsen dan Pedagang.
•Konsekuensi logis hubungan ini ; Jika Koperasi memperolehKeuntungan dari pemasaran maka keuntungan tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namunsebaliknya, bila Koperasi Rugi, anggota akan ikut menanggungnya

•Dalam kedudukan ini produsen P1,P2,P3 dst, tidak lagi terpisah dengan Koperasi karena Koperasi tersebut adalah milik bersama.
•Dengan demikian hubungan ekonomi antara produsen dengan koperasi tidak lagikan mekanisme Pasar, melainkan diatur  berdasarkan Nilai,Norma, dan Prinsip-prinsip Koperasi. Ini penting diketahui oleh unsur Tripati Koperasi terutama dalam menghadapi Pasar Global.
•Tugas Koperasi; Memaksimumkan pelayanan anggotanya melalui pemasaran produk yang dihasilkan para anggotanya. Akan tetapi, hubungan Koperasi dengan pasar(Konsumen) tetap berdasarkan Mekanisme Pasar, yaitu  kekuatan untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power).

Sumber :


http://softilmu.blogspot.co.id/2015/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Jenis-Struktur-Pasar-Adalah.html?m=1

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://secret-incident.blogspot.co.id/2014/10/nama-sinta-alvianti-putri-kelas-2ea28.html

http://wikipedia.com

http;//gatot saputra.blogspot.com