WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Monday, December 28, 2015

Kisah Alan Turing : Pemecah Kode Sandi Mesin Enigma Milik Nazi

Kode Enigma adalah perangkat yang dikembangkan oleh intelijen militer Jerman, di mana informasi bisa dienkripsi. Sebuah versi awal mesin Enigma diciptakan pada 1915 oleh dua perwira angkatan laut Belanda. Setelah akhir Perang Dunia I, Arthur Scherbius, yang memberikannya nama "Enigma", dipatenkan mesin. Dia mencoba untuk menjual Enigma untuk organisasi komersial yang diperlukan untuk transaksi kerahasiaan mereka. Sangat sedikit yang dijual, tetapi angkatan laut Jerman membeli tiga pada tahun 1926 dan mulai mengembangkan mesin. Ketika Jerman mulai mempersenjatai kembali pada awal 1930-an, selama membangun-up untuk Perang Dunia II, mesin Enigma juga dibawa ke dalam digunakan dalam tentara Jerman dan Angkatan Udara sehingga pesan militer sensitif bisa dienkripsi untuk mencegah pasukan musuh memanfaatkan informasi. Jerman percaya cipher Enigma harus benar-benar aman

Mesin Enigma
Mesin yang portabel, memiliki keyboard mesin tik dan ke bagian belakang keyboard ada 26 lampu huruf, salah satu yang bersinar ketika tombol ditekan untuk menunjukkan surat enciphered. Lampu belakang adalah ruang untuk tiga rotor atau roda untuk dimasukkan dan di depan mesin ada plug (atau stecker) papan. Mesin mekanis tetapi memiliki baterai untuk penerangan lampu. Rotor berisi 26 huruf alfabet dalam urutan yang benar tapi kabel sedemikian rupa sehingga masukan dari satu huruf akan menghasilkan huruf yang berbeda. Versi standar militer dari Enigma yang dibutuhkan tiga rotor dari kotak lima untuk dimasukkan ke dalam mesin. Setiap kali tombol ditekan rotor kanan pindah satu posisi huruf. Ketika rotor kanan telah diputar benar, rotor menengah akan bergerak satu posisi dan pada penyelesaian revolusi rotor tengah itu, rotor kiri akan bergerak satu posisi dan sebagainya. Untuk membuat sistem lebih kompleks, sambungan listrik antara input dan surat surat enciphered bisa diubah oleh plug (atau stecker) papan. Sebagai hasil dari semua kombinasi yang berbeda ada sekitar 158 juta, juta, juta pengaturan kunci yang mungkin untuk mesin Enigma


Operasi Enigma
Karena kompleksitas Enigma Jerman harus memastikan bahwa semua operator dalam jaringan tertentu memiliki buku yang memberikan pengaturan kunci hari. Semua operator di jaringan akan mendirikan mesin mereka dengan cara yang sama pada waktu yang sama setiap hari, biasanya tengah malam. Pesan enciphered dihasilkan oleh mesin Enigma yang ditransmisikan oleh kode Morse dalam kelompok terutama lima huruf, misalnya:

Surat-surat tidak ada hubungannya jelas melahirkan kata-kata dalam pesan masukan. Dua Ys tidak berarti surat ganda. Es itu tidak berhubungan dengan surat yang sama. Operator menerima pesan enciphered akan menyesuaikan mesin untuk pengaturan kunci yang digunakan untuk menulis dlm kode pesan, kemudian ketik huruf dari cipher pada keyboard. Urutan lampu yang bersinar mengungkapkan pesan asli.

SEJARAH SINGKAT ALAN TURING



Alan Mathison Turing
Pria kelahiran London, 23 Juni 1912 ini merupakan mahasiswa terbaik dalam matematika pada tahun 1935 di Universitas Cambridge, King’s College. Dia berhasil menciptakan karya yang terkenal dalam ilmu logika matematika yang bernama “On Computable Numbers, with an Application to the Entscheidungsproblem” (Turing 1936-7). Ia pun berhasil menciptakan mesin turing.

Seumur hidupnya, Turing selalu bergelut dengan matematika dimana biasanya orang-orang apalagi pada zaman sekarang sangat menghindari ilmu yang satu ini. Kontribusinya yang besar terjadi saat Perang Dunia II berkecamuk. Turing direkrut militer Inggris bersama beberapa ahli lain untuk memecahkan sandi yang dikirim NAZI Jerman lewat alat bernama Enigma. Alat ini berisi kode perintah penyerangan dari markas NAZI berikut lalu lintas tentara Jerman. Setiap hari kode yang dikirim mesin Enigma berbeda. Tugas Turing untuk memecahkannya.
Namun, seperti diperlihatkan di film, alih-alih membuat hitung-hitungan untuk memecahkan kode Enigma, Turing justru membangun mesin pemecah kode yang bisa bekerja otomatis. Upayanya berhasil. Kode sandi mesin Enigma berhasil ia pecahkan dengan mesin komputer bernama Colossus.




Colossus-Computer
Sejarawan banyak sepakat, memecahkan mesin kode Enigma memperpendek Perang Dunia II selama dua atau tiga tahun yang artinya, jutaan nyawa terselamatkan. Mengutip sejarawan Sir Harry Hinsley, Philbin menulis, jika Enigma tak dipecahkan, invasi Sekutu ke Eropa terjadi 1946 atau 1947, bukan 6 Juni 1944. Tanpa Enigma dipecahkan, Amerika mungkin sekali akan menyapu Jerman dengan bom atom. Sementara itu, upaya Jerman mengembangkan rudal—yang bisa diisi senjata kimia atau biologis--untuk menyerang Inggris juga berhasil.

Semua mimpi buruk itu tak terjadi berkat jasa Alan Turing memecahkan kode Enigma. Seharusnya, Turing dielu-elukan bak pahlawan, sebuah patung dirinya sepatutnya berdiri di pusat kota London. Namun, tidak, di zaman setelah perang, status orientasi seksualnya (Turing seorang homoseksual) dipermasalahkan

Alan M. Turing
Di masa lalu di Inggris, menjadi seorang homosekual adalah kejahatan. Pilihannya masuk penjara atau mengkonsumsi obat-obatan yang dipercaya bisa mengubah hormon menjadi heteroseksual, penyuka lain jenis.

Alan Turing terpaksa memilih mengosumsi obat-obatan. Namun, akibat depresi mendalam, di usia yang masih tergolong muda, 42 tahun, Turing mengolesi apel dengan racun sianida dan menyantapnya. Ia mengakhiri hidupnya sendiri hari itu, 9 Juni 1954.

Alan Turing Mendapat Pengampunan dari Ratu Elizabeth II




Hampir 60 tahun setelah kematiannya, pada tahun 2013 Alan Turing, ahli matematika Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh sentral dalam pengembangan komputer, menerima pengampunan resmi dari Ratu Elizabeth II untuk keyakinannya pada tahun 1952 atas tuduhan homoseksualitas.

Perdana Menteri Inggris, David Cameron, mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Tindakannya telah menyelamatkan nyawa yang tak terhitung jumlahnya. Ia juga meninggalkan warisan nasional yang luar biasa melalui prestasi ilmiahnya, ia sering kali disebut sebagai 'bapak komputasi modern.'"


Monday, November 16, 2015

MENGENAL TABUK DI DALAM RUMAH TABUIK PARIAMAN (SUMATERA BARAT)

Rumah berbentuk panggung di Jalan Syech Burhanuddin dan Jalan Imam Bonjol, Kota Pariaman, Sumatera Barat, terlihat menonjol dibanding bangunan lainnya. Saat tanggal 1-10 Muharam tiba, rumah ini digunakan untuk pembuatan Tabuik. Yaitu perwujudan dari seekor buroq yang membawa jasad Husein bin Ali terbang ke angkasa dan menghilang.

Terbagi dalam dua bagian, Tabuik terbuat dari bambu dan rotan yang dihiasi dengan kain beludru bewarna hitam dan merah. Sebelum diarak menuju Pantai Gondariah, Tabuik terlebih dahulu dibuat dan dirangkai di dalam bangunan yang dinamakan Rumah Tabuik Pasa dan Rumah Tabuik Subarang.



Rumah Tabuik terbuat dari kayu yang berbentuk rumah panggung. Meniru gaya rumah tradisional masyarakat pesisir di Pariaman dan diresmikan pada 9 April 2011 oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata.

Masing-masing Rumah Tabuik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai pembuatan Tabuik dan Museum Tabuik.

Setiap tahunnya, bagian atas Tabuik yang berbentuk menara dengan hiasan warna-warni dibuat pada salah satu Rumah Tabuik. Sedangkan bagian bawahnya yang berbentuk kuda bersayap dan berkepala manusia melambangkan buroq dibangun di Rumah Tabuik lainnya.

Kedua Tabuik akan diarak keliling kota dan berakhir di Pantai Gondariah untuk dibuang ke laut. Ini menggambarkan kematian Husein yang terbunuh pasukan Ubaidillah bin Zaid pada 10 Muharam 61 Hijriah dan jasadnya dibawa buroq terbang ke langit.

Sebagai museum, Rumah Tabuik mendokumentasikan foto-foto perayaan Tabuik dari masa ke masa. Mulai dari tahun 1920 hingga tahun-tahun berikutnya, potret masa lalu Tabuik dapat dilihat di sini. Selain itu, terdapat juga maket yang menggambarkan proses acara Tabuik lengkap dengan detail penggambaran prosesnya. [Riky/IndonesiaKaya]

BAB 5


A.Pengertiaan Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. . Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola. kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola.

B.Koperasi Sebagai Badan usaha


1. Koperasi sebagai Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

· Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip Koperasi Dalam Pasar Monopoli


Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.


Ciri-cirinya:
1. Hanya menghasilkan satu jenis produk.
2. Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain
3. Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
4. Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

C.Tujuaan dan Nilai Perusahaan


Menurut pendapat Prof William F. Glueck (1984), bahwa tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.


Perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.


Perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D.Teori dan fungsi Laba


TEORI LABA


Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.


Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.


Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).


Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.


Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :


1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

E.Permodalaan Koperasi


1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2. Modal Sendiri
a.Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.


b.Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.


d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman


a.Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.


e.Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


http://softilmu.blogspot.co.id/2015/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Jenis-Struktur-Pasar-Adalah.html?m=1

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://secret-incident.blogspot.co.id/2014/10/nama-sinta-alvianti-putri-kelas-2ea28.html

http://wikipedia.com


http;//gatot saputra.blogspot.com



Sunday, November 15, 2015

BAB 7


Pengertian Pasar dan Struktur Pasar
      
1. Artian Pasar Secara Umum
      Istilah pasar berasal dari bahasa jawa, yaitu dari kata “Pasaran” yang artinya lima hari. Jadi istilah pasar adalah tempat terjadinya jual beli barang yang diadakan lima hari sekali pada tempat tertentu. Sekarang istilah pasar sering dikenal dalam kalangan awam merupakan tempat jual beli barang kebutuhan sehari – hari.

2. Artian Pasar dalam Ilmu Ekonomi
    Dalam artian sempit, Pasar adalah tempat bertemunya penjual dengan pembeli dan melakukan transaksi untuk menentukan nilai harga dari barang atau jasa. Namun adapula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, contohnya adalah pasar saham, oleh karena itu, Dalam artian luas, Pasar adalah Proses interaksi antara penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan.
   Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
Pasar adalah proses bertemunya penjual dengan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk bertransaksi barang atau jasa dan menetapkan harga keseimbangan sesuai dengan penawaran dan permintaan yang terjadi.

STRUKTUR PASAR
   Jumlah Pembeli, Jumlah Penjual, Skala Produksi, Jenis Produksi merupakan beberapa hal penting yang akan mengubah tingkah laku dan kinerja pasar. Sehingga dapat mengubah Struktur pasar tersebut, nah berdasarkan Perbedaan Jumlah Penjual dan Pembeli, akan terbentuk berbagai macam struktur pasar, yaitu

A. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang memiliki 5 syarat utama berikut, yaitu :

Jumlah Penjual dan Pembeli Banyak
Barang dan Jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen. Artinya Barang dan Jasa antara satu penjual dengan yang lainnya sama, tidak ada unsur atau merek yang membedakan mereka. Contohnya Sayuran, Ikan, dll.

Penjual dan Pembeli Bebas Keluar Masuk Pasar. Artinya setiap orang memiliki hak untuk menjadi penjual atau pembeli pada pasar ini.
Informasi Pasar Bersifat Sempurna. Artinya Pedagang mengerti karakteristik barang/jasa yang dijual, dan pembeli mengetahui keadaan dan kualitas barang yang akan dibeli. Oleh karena itu informasinya bersifat sempurna, sehingga pedagang maupun pembeli tidak akan tertipu.
Harga Terbentuk Di pasar. Artinya harga ditentukan dari hasi interaksi penjual dengan pembeli berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sehingga mencapai suatu harga kesepakatan.

B. Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pasar Persaingan tidak sempurna merupakan pasar yang terbentuk jika tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat Pasar Persaingan Sempurna. Pasar Persaingan Tidak Sempurna dibagi lagi menjadi beberapa pasar yang memiliki ciri tersendiri, yaitu :
Pasar Monopoli, merupakan pasar yang dikuasai oleh satu orang penjual. Dalam Pasar monopoli kekuasaan tertinggi dipegang oleh penjual tersebut sehingga Keadaan pasar dapat langsung berubah hanya karena tindakan dari penjual tersebut.

Pasar Oligopoli, merupakan pasar yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan hasil produksi barang/jasa yang sejenis. Artinya dalam Pasar Oligopoli persaingan untuk barang/jasa tersebut hanya terjadi pada beberapa perusahaan tadi. Mereka bersaing dengan mengunggulkan produk masing-masing. Persaingan dapat dilakukan dari segi kualitas produk maupun harga produk.
Pasar Persaingan Monopolistik, merupakan pasar yang berada antara pasar monopoli dengan pasar persaingan. Ia tidak memenuhi persyaratan dari barang/jasa yang homogen sehingga tidak menjadi pasar persaingan sempurna. Barang/jasa tidak homogen karena memiliki merk yang berbeda-beda sehingga harga dan kualitas juga dapat berbeda. Persaingan pada pasari ini terjadi antara beberapa penjual dan beberapa pembeli untuk barang yang sejenis.

Pasar Monopsoni, merupakan pasar yang hanya terdiri dari satu pembeli (tunggal) dan terdiri atas banyak penjual. Dalam pasar ini Pembeli memiliki peran lebih dominan. Keuntungannya adalah kualitas barang bagus, harga terjangkau, sedangkan keburukannya adalah produk yang dianggap tidak bagus oleh pembeli sering menjadi penyebab kerugian produsen.Contohnya adalah peternak sapi yang hanya bisa menjual hasi susu sapi ke koperasi susu.

Pasar Oligopsoni, merupakan pasar yang terdiri atas beberapa orang pembeli (Lebih dari dan banyak penjual (produsen). Dalam pasar ini peran pembeli juga lebih dominan, sehingga harga sangat dipengaruhi oleh penawaran atau permintaanya. Contohnya adalah Pasar Kopi, atau tembakau.
Nah itulah pembahasan kami tentang Pengertian, Fungsi, Struktur, dan Jenis Pasar. Semoga artikelnya dapat bermanfaat. Apabila masih ada materi yang belum dipahami silahkan sahabat tanyakan melalui kotak komentar di bawah ini. Kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa like dan komentarnya.

B.Koperasi dalam Pasar monopoli
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.

Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkanpengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
•Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaanDaerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik



Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakinterbuka untuk persaingan.

C.Hubungan Pasar dengan Koperasi
  Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 
Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi dapat digamabarkaan sebagai berikut:

•Produsen yang menghasilkan  Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Olehsebab itu  peran pedagang sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
•Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke pedagang atau sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.
•Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan daritransaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen danPedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
•Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.
•Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih kuat dalam proses tawar-menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen& Konsumen adalah Pasarbagi Pedagang.


HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat digambarkan sebagai berikut :




Keterangan :
P = Produsen 
T = Pedagang 
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
Hubungan khusus antara anggota koperasi dengan koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :





Berdasarkan Skema diatas memperlihatkan Hubungan Ekonomi yang terjadi menyangkut tiga Pihak yaitu:
•Produsen(P1,P2,P3 dst) yang juga anggota koperasi sebagai UNIT Ekonomi
•Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
•Pasar(konsumen C)

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
•Produsen/anggota koperasi dapat langsung menjual produksinya, tetapi karena perimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis atau nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasaran kepada Koperasi.
•Jadi Koperasi mengambil alih fungsi penjualan dan pemasaran yang awalnya dilakukanProdusen. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melobi bisnis dengan Pasaratau Konsumen untuk memasarkan produksi anggotanya. 
•Dalam pemasaran produk, Koperasi dan Anggotanya telah terikat dengan kesatuan anggota Koperasi(kebersamaan & Kekeluargaan dalam lingkungan demokratis). Oleh sebab itu, hubungan Anggota & koperasi tidak terpisah secara mutlak seperti hubungan Produsen dan Pedagang.
•Konsekuensi logis hubungan ini ; Jika Koperasi memperolehKeuntungan dari pemasaran maka keuntungan tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namunsebaliknya, bila Koperasi Rugi, anggota akan ikut menanggungnya

•Dalam kedudukan ini produsen P1,P2,P3 dst, tidak lagi terpisah dengan Koperasi karena Koperasi tersebut adalah milik bersama.
•Dengan demikian hubungan ekonomi antara produsen dengan koperasi tidak lagikan mekanisme Pasar, melainkan diatur  berdasarkan Nilai,Norma, dan Prinsip-prinsip Koperasi. Ini penting diketahui oleh unsur Tripati Koperasi terutama dalam menghadapi Pasar Global.
•Tugas Koperasi; Memaksimumkan pelayanan anggotanya melalui pemasaran produk yang dihasilkan para anggotanya. Akan tetapi, hubungan Koperasi dengan pasar(Konsumen) tetap berdasarkan Mekanisme Pasar, yaitu  kekuatan untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power).

Sumber :


http://softilmu.blogspot.co.id/2015/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Jenis-Struktur-Pasar-Adalah.html?m=1

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://secret-incident.blogspot.co.id/2014/10/nama-sinta-alvianti-putri-kelas-2ea28.html

http://wikipedia.com

http;//gatot saputra.blogspot.com



BAB 6

A.Pengertiaan SHU
    
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku. Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 

B.Rumusaan Pembagiaan SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian, SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.      SHU atas jasa modal

      Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  1. -Cadangan koperasi
  2. -Jasa anggota
  3. -Dana pengurus
  4. -Dana karyawan dana pendidikan
  5. -Dana sosial
  6. -Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

1.Cadangan : 40%
2.Jasa anggota : 40%
3.Dana pengurus: 5%
4.Dana karyawan: 5%
5.Dana pendidikan:5%
6.Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA

Di mana: 
SHUpa         :Sisa hasil usaha koperasi
JUA             :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA



Di mana:
SHUpa            : sisa hasil usaha per anggota
JUA                 : jasa uasaha anggota
JMA                : jasa modal anggota
VA                  : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK                  : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : jumlah simpana anggota
TMS                : modal sendiri total (simpanan nggota total)

            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:


Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA     = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
             = 28% dari total SHU koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            = 12% dari total SHU koperesi

            Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

C.Prinsip Pembagiaan SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
 Menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.  
            SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. 
            Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 
     
      3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4.SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Peranggota
            Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sudah di perbaharui dan di sederhanakan.

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A

Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000


Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000

Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:

SHU per anggota          = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa                          = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota    =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI           = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota     = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI          = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58





Sunday, October 18, 2015

BAB 4

A.Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

1FEB
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
1. Tahap rapat pembentukan koperasi
Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat
2. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
3. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
4. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
5. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
6. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
7. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
8. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
B.RINCIAN PERSYARAT PEMBENNTUKAN PENDIRIAN KOPERASI
 A. UMUM
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.    Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)

a.    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.    Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.    Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.    Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.    Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.    Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
                                         i.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
                                        ii.    Surat keterangan berkelakuan baik
                                      iii.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
h.    Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
i.     Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan 
·         a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         b.Surat keterangan berkelakuan baik
·         c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         d.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·          
11.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
§  bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS

C.LANGKAH LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
     1.Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
     2.Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Ø    Nama dan tempat kedudukan
Ø    Maksud dan tujuan
Ø    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
Ø    Rapat Anggota
Ø    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Ø    Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

     3.Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Ø 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Ø Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
Ø Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

     4.Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Ø Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
o      Umum :
Ø    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Ø    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Ø    Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
Ø    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
Ø    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Ø    Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Ø    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
Ø    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Ø    Daftar sarana kerja koperasi
Ø    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø    Struktur organisasi koperasi.
Ø    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ø    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
Ø    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
Ø    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
Ø    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
Ø    Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
Ø    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
Ø    Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
Ø Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
Ø Daftar susunan pengurus dan pengawas
Ø Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø Daftar sarana kerja
Ø Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Ø Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Ø Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø Struktur organisasi KSP
Ø Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.Surat keterangan berkelakuan baik
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

D.DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
   Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
  • Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
  1. 1.Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
  2. 2.Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
  3. 3.Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
  4. 4.Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

  •    Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

  •    Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.

   Di samping peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti:
  • 1.Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • 2.Keputusan rapat anggota, dan
  • 3.Keputusan rapat pengurus.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
PeE.PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
-     Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
-      Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
-    Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.


B.Badan Hukum Koperasi
Mengenai Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi terkait dengan penjenisan yang 4 seperti rersebut di atas. Sangat menggelikan ya?
Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
Tempat Kedudukan atau Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan ;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak adanlagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus ;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran lengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
Jabatan Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
Modal Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK
Contoh :
Modal Awal Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total SMK = Rp. 150 jt – Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lb SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lb SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas 
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer danRp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
12. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
13. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
14. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
15. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
16. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
17. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
18. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
19. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
20. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
21. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Notulen rapat pendirian kopersi:
1
Akta pendirian Koperasi
2
3
Data Akta Pendirian yang dibuat oleh para Pendiri
4
Tanda terima permintaan pengesahan
5
7
6
Surat penerimaan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.
8

http;//nalfiyani.blogspot.com
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/#sthash.cA9fJO98.dpuf
http://harrytandiono.blogspot.co.id/2013/04/langkah-langkah-mendirikan-koperasi.html
http://cahyopriyambodo.blogspot.co.id/2014/10/tata-cara-mendirikan-koperasi.html
https://juliansenansen.wordpress.com/2013/10/12/langkah-langkah-mendirikan-koperasi/
https://adityapatria.wordpress.com/2013/09/09/badan-hukum-koperasi-uu-no-17-tahun-2012/