WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Sunday, November 15, 2015

BAB 6

A.Pengertiaan SHU
    
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku. Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 

B.Rumusaan Pembagiaan SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian, SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.      SHU atas jasa modal

      Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  1. -Cadangan koperasi
  2. -Jasa anggota
  3. -Dana pengurus
  4. -Dana karyawan dana pendidikan
  5. -Dana sosial
  6. -Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

1.Cadangan : 40%
2.Jasa anggota : 40%
3.Dana pengurus: 5%
4.Dana karyawan: 5%
5.Dana pendidikan:5%
6.Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA

Di mana: 
SHUpa         :Sisa hasil usaha koperasi
JUA             :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA



Di mana:
SHUpa            : sisa hasil usaha per anggota
JUA                 : jasa uasaha anggota
JMA                : jasa modal anggota
VA                  : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK                  : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : jumlah simpana anggota
TMS                : modal sendiri total (simpanan nggota total)

            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:


Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA     = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
             = 28% dari total SHU koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            = 12% dari total SHU koperesi

            Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

C.Prinsip Pembagiaan SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
 Menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.  
            SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. 
            Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 
     
      3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4.SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Peranggota
            Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sudah di perbaharui dan di sederhanakan.

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A

Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000


Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000

Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:

SHU per anggota          = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa                          = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota    =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI           = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota     = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI          = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58





No comments:

Post a Comment