WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Monday, November 16, 2015

MENGENAL TABUK DI DALAM RUMAH TABUIK PARIAMAN (SUMATERA BARAT)

Rumah berbentuk panggung di Jalan Syech Burhanuddin dan Jalan Imam Bonjol, Kota Pariaman, Sumatera Barat, terlihat menonjol dibanding bangunan lainnya. Saat tanggal 1-10 Muharam tiba, rumah ini digunakan untuk pembuatan Tabuik. Yaitu perwujudan dari seekor buroq yang membawa jasad Husein bin Ali terbang ke angkasa dan menghilang.

Terbagi dalam dua bagian, Tabuik terbuat dari bambu dan rotan yang dihiasi dengan kain beludru bewarna hitam dan merah. Sebelum diarak menuju Pantai Gondariah, Tabuik terlebih dahulu dibuat dan dirangkai di dalam bangunan yang dinamakan Rumah Tabuik Pasa dan Rumah Tabuik Subarang.



Rumah Tabuik terbuat dari kayu yang berbentuk rumah panggung. Meniru gaya rumah tradisional masyarakat pesisir di Pariaman dan diresmikan pada 9 April 2011 oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata.

Masing-masing Rumah Tabuik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai pembuatan Tabuik dan Museum Tabuik.

Setiap tahunnya, bagian atas Tabuik yang berbentuk menara dengan hiasan warna-warni dibuat pada salah satu Rumah Tabuik. Sedangkan bagian bawahnya yang berbentuk kuda bersayap dan berkepala manusia melambangkan buroq dibangun di Rumah Tabuik lainnya.

Kedua Tabuik akan diarak keliling kota dan berakhir di Pantai Gondariah untuk dibuang ke laut. Ini menggambarkan kematian Husein yang terbunuh pasukan Ubaidillah bin Zaid pada 10 Muharam 61 Hijriah dan jasadnya dibawa buroq terbang ke langit.

Sebagai museum, Rumah Tabuik mendokumentasikan foto-foto perayaan Tabuik dari masa ke masa. Mulai dari tahun 1920 hingga tahun-tahun berikutnya, potret masa lalu Tabuik dapat dilihat di sini. Selain itu, terdapat juga maket yang menggambarkan proses acara Tabuik lengkap dengan detail penggambaran prosesnya. [Riky/IndonesiaKaya]

BAB 5


A.Pengertiaan Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. . Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola. kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola.

B.Koperasi Sebagai Badan usaha


1. Koperasi sebagai Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

· Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip Koperasi Dalam Pasar Monopoli


Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.


Ciri-cirinya:
1. Hanya menghasilkan satu jenis produk.
2. Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain
3. Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
4. Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

C.Tujuaan dan Nilai Perusahaan


Menurut pendapat Prof William F. Glueck (1984), bahwa tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.


Perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.


Perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D.Teori dan fungsi Laba


TEORI LABA


Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.


Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.


Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).


Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.


Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :


1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

E.Permodalaan Koperasi


1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2. Modal Sendiri
a.Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.


b.Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.


d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman


a.Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c.Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.


e.Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


http://softilmu.blogspot.co.id/2015/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Jenis-Struktur-Pasar-Adalah.html?m=1

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://secret-incident.blogspot.co.id/2014/10/nama-sinta-alvianti-putri-kelas-2ea28.html

http://wikipedia.com


http;//gatot saputra.blogspot.com



Sunday, November 15, 2015

BAB 7


Pengertian Pasar dan Struktur Pasar
      
1. Artian Pasar Secara Umum
      Istilah pasar berasal dari bahasa jawa, yaitu dari kata “Pasaran” yang artinya lima hari. Jadi istilah pasar adalah tempat terjadinya jual beli barang yang diadakan lima hari sekali pada tempat tertentu. Sekarang istilah pasar sering dikenal dalam kalangan awam merupakan tempat jual beli barang kebutuhan sehari – hari.

2. Artian Pasar dalam Ilmu Ekonomi
    Dalam artian sempit, Pasar adalah tempat bertemunya penjual dengan pembeli dan melakukan transaksi untuk menentukan nilai harga dari barang atau jasa. Namun adapula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, contohnya adalah pasar saham, oleh karena itu, Dalam artian luas, Pasar adalah Proses interaksi antara penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan.
   Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa :
Pasar adalah proses bertemunya penjual dengan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk bertransaksi barang atau jasa dan menetapkan harga keseimbangan sesuai dengan penawaran dan permintaan yang terjadi.

STRUKTUR PASAR
   Jumlah Pembeli, Jumlah Penjual, Skala Produksi, Jenis Produksi merupakan beberapa hal penting yang akan mengubah tingkah laku dan kinerja pasar. Sehingga dapat mengubah Struktur pasar tersebut, nah berdasarkan Perbedaan Jumlah Penjual dan Pembeli, akan terbentuk berbagai macam struktur pasar, yaitu

A. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang memiliki 5 syarat utama berikut, yaitu :

Jumlah Penjual dan Pembeli Banyak
Barang dan Jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen. Artinya Barang dan Jasa antara satu penjual dengan yang lainnya sama, tidak ada unsur atau merek yang membedakan mereka. Contohnya Sayuran, Ikan, dll.

Penjual dan Pembeli Bebas Keluar Masuk Pasar. Artinya setiap orang memiliki hak untuk menjadi penjual atau pembeli pada pasar ini.
Informasi Pasar Bersifat Sempurna. Artinya Pedagang mengerti karakteristik barang/jasa yang dijual, dan pembeli mengetahui keadaan dan kualitas barang yang akan dibeli. Oleh karena itu informasinya bersifat sempurna, sehingga pedagang maupun pembeli tidak akan tertipu.
Harga Terbentuk Di pasar. Artinya harga ditentukan dari hasi interaksi penjual dengan pembeli berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sehingga mencapai suatu harga kesepakatan.

B. Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pasar Persaingan tidak sempurna merupakan pasar yang terbentuk jika tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat Pasar Persaingan Sempurna. Pasar Persaingan Tidak Sempurna dibagi lagi menjadi beberapa pasar yang memiliki ciri tersendiri, yaitu :
Pasar Monopoli, merupakan pasar yang dikuasai oleh satu orang penjual. Dalam Pasar monopoli kekuasaan tertinggi dipegang oleh penjual tersebut sehingga Keadaan pasar dapat langsung berubah hanya karena tindakan dari penjual tersebut.

Pasar Oligopoli, merupakan pasar yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan hasil produksi barang/jasa yang sejenis. Artinya dalam Pasar Oligopoli persaingan untuk barang/jasa tersebut hanya terjadi pada beberapa perusahaan tadi. Mereka bersaing dengan mengunggulkan produk masing-masing. Persaingan dapat dilakukan dari segi kualitas produk maupun harga produk.
Pasar Persaingan Monopolistik, merupakan pasar yang berada antara pasar monopoli dengan pasar persaingan. Ia tidak memenuhi persyaratan dari barang/jasa yang homogen sehingga tidak menjadi pasar persaingan sempurna. Barang/jasa tidak homogen karena memiliki merk yang berbeda-beda sehingga harga dan kualitas juga dapat berbeda. Persaingan pada pasari ini terjadi antara beberapa penjual dan beberapa pembeli untuk barang yang sejenis.

Pasar Monopsoni, merupakan pasar yang hanya terdiri dari satu pembeli (tunggal) dan terdiri atas banyak penjual. Dalam pasar ini Pembeli memiliki peran lebih dominan. Keuntungannya adalah kualitas barang bagus, harga terjangkau, sedangkan keburukannya adalah produk yang dianggap tidak bagus oleh pembeli sering menjadi penyebab kerugian produsen.Contohnya adalah peternak sapi yang hanya bisa menjual hasi susu sapi ke koperasi susu.

Pasar Oligopsoni, merupakan pasar yang terdiri atas beberapa orang pembeli (Lebih dari dan banyak penjual (produsen). Dalam pasar ini peran pembeli juga lebih dominan, sehingga harga sangat dipengaruhi oleh penawaran atau permintaanya. Contohnya adalah Pasar Kopi, atau tembakau.
Nah itulah pembahasan kami tentang Pengertian, Fungsi, Struktur, dan Jenis Pasar. Semoga artikelnya dapat bermanfaat. Apabila masih ada materi yang belum dipahami silahkan sahabat tanyakan melalui kotak komentar di bawah ini. Kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa like dan komentarnya.

B.Koperasi dalam Pasar monopoli
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.

Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkanpengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
•Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaanDaerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik



Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakinterbuka untuk persaingan.

C.Hubungan Pasar dengan Koperasi
  Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 
Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi dapat digamabarkaan sebagai berikut:

•Produsen yang menghasilkan  Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Olehsebab itu  peran pedagang sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
•Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke pedagang atau sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.
•Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan daritransaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen danPedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
•Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.
•Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih kuat dalam proses tawar-menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen& Konsumen adalah Pasarbagi Pedagang.


HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat digambarkan sebagai berikut :




Keterangan :
P = Produsen 
T = Pedagang 
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
Hubungan khusus antara anggota koperasi dengan koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :





Berdasarkan Skema diatas memperlihatkan Hubungan Ekonomi yang terjadi menyangkut tiga Pihak yaitu:
•Produsen(P1,P2,P3 dst) yang juga anggota koperasi sebagai UNIT Ekonomi
•Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
•Pasar(konsumen C)

HUBUNGAN PRODUSEN ANGGOTA KOPERASI DENGAN PASAR
•Produsen/anggota koperasi dapat langsung menjual produksinya, tetapi karena perimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis atau nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasaran kepada Koperasi.
•Jadi Koperasi mengambil alih fungsi penjualan dan pemasaran yang awalnya dilakukanProdusen. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melobi bisnis dengan Pasaratau Konsumen untuk memasarkan produksi anggotanya. 
•Dalam pemasaran produk, Koperasi dan Anggotanya telah terikat dengan kesatuan anggota Koperasi(kebersamaan & Kekeluargaan dalam lingkungan demokratis). Oleh sebab itu, hubungan Anggota & koperasi tidak terpisah secara mutlak seperti hubungan Produsen dan Pedagang.
•Konsekuensi logis hubungan ini ; Jika Koperasi memperolehKeuntungan dari pemasaran maka keuntungan tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namunsebaliknya, bila Koperasi Rugi, anggota akan ikut menanggungnya

•Dalam kedudukan ini produsen P1,P2,P3 dst, tidak lagi terpisah dengan Koperasi karena Koperasi tersebut adalah milik bersama.
•Dengan demikian hubungan ekonomi antara produsen dengan koperasi tidak lagikan mekanisme Pasar, melainkan diatur  berdasarkan Nilai,Norma, dan Prinsip-prinsip Koperasi. Ini penting diketahui oleh unsur Tripati Koperasi terutama dalam menghadapi Pasar Global.
•Tugas Koperasi; Memaksimumkan pelayanan anggotanya melalui pemasaran produk yang dihasilkan para anggotanya. Akan tetapi, hubungan Koperasi dengan pasar(Konsumen) tetap berdasarkan Mekanisme Pasar, yaitu  kekuatan untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power).

Sumber :


http://softilmu.blogspot.co.id/2015/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Jenis-Struktur-Pasar-Adalah.html?m=1

http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

http://secret-incident.blogspot.co.id/2014/10/nama-sinta-alvianti-putri-kelas-2ea28.html

http://wikipedia.com

http;//gatot saputra.blogspot.com



BAB 6

A.Pengertiaan SHU
    
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku. Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 

B.Rumusaan Pembagiaan SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian, SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.      SHU atas jasa modal

      Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  1. -Cadangan koperasi
  2. -Jasa anggota
  3. -Dana pengurus
  4. -Dana karyawan dana pendidikan
  5. -Dana sosial
  6. -Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

1.Cadangan : 40%
2.Jasa anggota : 40%
3.Dana pengurus: 5%
4.Dana karyawan: 5%
5.Dana pendidikan:5%
6.Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA

Di mana: 
SHUpa         :Sisa hasil usaha koperasi
JUA             :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA



Di mana:
SHUpa            : sisa hasil usaha per anggota
JUA                 : jasa uasaha anggota
JMA                : jasa modal anggota
VA                  : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK                  : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : jumlah simpana anggota
TMS                : modal sendiri total (simpanan nggota total)

            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:


Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA     = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
             = 28% dari total SHU koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
            = 12% dari total SHU koperesi

            Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

C.Prinsip Pembagiaan SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
 Menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.  
            SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. 
            Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 
     
      3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4.SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Peranggota
            Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sudah di perbaharui dan di sederhanakan.

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A

Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain 110.717
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000


Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000

Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:

SHU per anggota          = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa                          = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota    =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI           = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota     = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI          = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58