WELCOME TO ANAK RANTAU BLOG'S

Friday, July 1, 2016

Ada 12 perusahaan terduga kartel ayam

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar dalam mengatur stok ayam.

KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ayam," ujar Ketua KPPU-RI Muh Syarkawi Rauf di Makassar, Kamis.

Dugaan pelanggaran dilakukan oleh 12 pelaku usaha yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp.

Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.

Syarkawi mengungkapkan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal itu berbunyi : pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," katanya.

Kesepakatan itu, lanjut Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh KPPU melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.

Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.

Kartel daging ayam terendus KPPU dan diduga melibatkan 12 perusahaan peternakan dan Kementan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya tindakan pengaturan produksi ayam sehingga memengaruhi harga pasar. Diduga, hal itu dilakukan oleh 12 perusahaan peternakan besar serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan akan melakukan pemanggilan persidangan terhadap 13 pihak tersebut pada dua pekan mendatang. Semua dokumen maupun dalil telah disiapkan guna membuktikan adanya persekongkolan.

“Berdasarkan rapat Komisi, kami memutuskan untuk memperkarakan seluruh pihak tersebut dalam dugaan adanya kartel di industri daging ayam,” kata Syarkawi kepada Bisnis/JIBI, Rabu (3/2/2016).


Dia menambahkan mereka diduga melanggar Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Baik swasta maupun pemerintah telah mengatur produksi dan pasokan di pasar sehingga mengakibatkan adanya kenaikan harga daging ayam.

Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Proses penyelidikan, lanjutnya, sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Otoritas persaingan usaha sudah mengumpulkan bukti seperti dokumen-dokumen perjanjian antar pelaku usaha, serta dilengkapi dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

Syarkawi enggan menyebutkan nama 12 perusahaan peternakan besar tersebut, tetapi membenarkan pemanggilan terhadap PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Adapun, pihak Kementan yang dipanggil yakni Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Dia berpendapat 12 perusahaan tersebut menguasai sekitar 90% pasar daging ayam yang beredar dan memiliki bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir, seperti pakan ternak, anak ayam usia sehari (day old chicken/DOC), obat, hingga produk olahannya.

Temuan pelanggaran yang dihimpun oleh tim investigator yakni menahan pasokan ayam sehingga harga daging ayam melambung tinggi dan afkir dini atau pemusnahan pada induk ayam (parent stock/PS) untuk menaikkan harga DOC. Selain itu, terdapat persekongkolan untuk mematikan pelaku usaha kecil dengan menggelontorkan pasokan secara bersama-sama sehingga harga ayam anjlok.

Komisi juga mengundang Ditjen PKH dalam perkara tersebut terkait dengan ?kebijakan pengafkiran dini atau pemusnahan PS. Adapun, target pemusnahan yang dipatok sebesar 6 juta ekor.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, menimbulkan kerugian bagi peternak. Kerugian tersebut berasal dari biaya pemeliharaan, pembersihan kandang, tenaga kerja, dan waktu yang dibutuhkan untuk membiakkan PS.

Padahal, sebesar 80% peternak di Indonesia telah terintegrasi pada perusahaan peternakan besar. Adapun, sisanya yang disebut peternak mandiri juga masih membutuhkan pasokan pakan maupun anak ayam (day old chicken/DOC) dari perusahaan besar tersebut.



Sementara itu, Dirjen PKH Kementerian Pertanian Muladno Bashar belum bisa memberikan tanggapan. Pesan singkat maupun telepon Bisnis belum direspons. Sebelumnya, Kementan telah meminta Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) untuk menghentikan sementara proses pengafkiran.

Pihaknya telah meminta tim hukum Ditjen PKH untuk segera menyiapkan dasar hukum berbentuk regulasi yang mengatur proses pengafkiran tersebut. Hingga saat ini, pengafkiran dini telah dilaksanakan pada lebih dari 3 juta ekor PS.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Hardijanto Kartika mengaku belum mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut. “Saya belum cek, nanti akan ditanyakan ke direksi,” kata Hardijanto melalui pe

No comments:

Post a Comment